Tanya Jawab

Soal:
Anak merupakan karunia yang diberikan Allah Swt kepada sebuat keluarga. Namun, anak juga merupakan amanah Allah Swt yang mesti dijaga, dirawat, serta dididik oleh kedua orangtuanya. Mendidik anak harus dimulai sebelum anak itu lahir ke dunia, tidak hanya dilakukan setelah ia besar. Salah satu bentuk pendidikan terhadap anak adalah membacakan adzan dan iqamah ketika anak tersebut dilahirkan. Bagaimanakah hukum melakukan hal tersebut? Apakah pernah diajarkan oleh Rasulullah Saw?

Jawab:
Ulama sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan dan iqamah pada saat seorang bayi terlahir ke dunia.

"Adzan juga disunnahkan untuk perkara selain shalat. Di antaranya adalah adzan di telinga kanan anak yang baru dilahirkan. Seperti halnya sunnah untuk melakukan iqamah di telinga kirinya." (Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, juz I, hlm. 561).

Kesunnahan ini dapat diketahui dari sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ubaidillah bin Abi Rafi':

"Dari Ubaidillah bin Abi Rafi' ra, dari ayahnya, ia berkata, "Aku melihat Rasulullah Saw mengumandangkan adzan di telinga Husen bin Ali ra ketika Siti Fathimah melahirkannya. (Yakni) dengan adzan shalat." (HR Abu Dawud [4441]).

Lalu, tentang fadhilahnya, Sayyid 'Alawi al-Maliki menyatakan:

"Yang pertama, mengumandangkan adzan di telinga kanan anak yang baru lahir, lalu membacakan iqamah di telinga kirinya. Ulama telah menetapkan bahwa perbuatan ini tergolong sunnah. Dan mereka telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorang pun yang mengingkarinya. Perbuatan ini ada relevansi yang sempurna untuk mengusir setan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena setan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengan adzan, sebagaimana keterangan yang ada di dalam hadis." (Majmu' Fatawi wa Rasa'il, 112).

Maka menjadi jelaslah bahwa adzan untuk bayi yang baru dilahirkan itu memang sunnah hukumnya. Salah satu fungsinya adalah untuk mengusir setan dari anak yang baru lahir tersebut.